liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Dijamin Anti Ribet!

Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

1 minute, 37 seconds Read

JAKARTA, iNews.id – Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan informasi penting bagi yang sudah tidak bekerja lagi. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dapat menonaktifkan kepesertaannya untuk mencairkan saldo yang terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Peraturan di Indonesia mewajibkan semua pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta yang resign dari pekerjaan sebelumnya atau sudah memasuki usia pensiun dapat menonaktifkan kepesertaannya.

Berikut adalah cara dan syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023) Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.

Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

1. Tidak bekerja lagi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Offline

Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi peserta juga dapat mengurusnya sendiri.

Untuk mengurusnya sendiri, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.

2. Serahkan persyaratan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tunggu petugas untuk menyelesaikan proses nonaktifasi.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Online

Peserta juga dapat mengurus nonaktifasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.

4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.

5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.

Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Johnny Johan Sompotan

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Similar Posts