JAKARTA, iNews.id – Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan informasi penting bagi yang sudah tidak bekerja lagi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja dapat menonaktifkan kepesertaannya untuk mencairkan saldo yang terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara jaminan sosial bagi tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Peraturan di Indonesia mewajibkan semua pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Namun, peserta yang resign dari pekerjaan sebelumnya atau sudah memasuki usia pensiun dapat menonaktifkan kepesertaannya.
Berikut adalah cara dan syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari berbagai sumber, Minggu (15/10/2023) Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut.
Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
1. Tidak bekerja lagi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Offline
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi peserta juga dapat mengurusnya sendiri.
Untuk mengurusnya sendiri, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.
2. Serahkan persyaratan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tunggu petugas untuk menyelesaikan proses nonaktifasi.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Online
Peserta juga dapat mengurus nonaktifasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.
4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.
5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.
Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Johnny Johan Sompotan
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel: