SURABAYA, iNews.id – Setelah menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), aktor Ferry Irawan akhirnya ditangkap secara resmi di Polda Jatim (Jatim). Penahanan dimulai hari ini, Senin (16/1/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmato. Dia mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Malam ini, penyidik juga menetapkan penangkapan FI sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHP yang merupakan syarat objektif bagi penyidik untuk melakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada media, Senin (16/1/2018). 2023).
Sebelum ditangkap, Ferry Irawan sendiri menjalani serangkaian pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan kesehatan di Polda Jatim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim medis Polda Jatim tidak mempermasalahkan apakah akan menangkap suami Venna Melinda itu.
Editor: Siska Permata Sari
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: